WahanaNews-Jatinangor | Pemerintah Kabupaten Sumedang memastikan para karyawan, buruh, dan ASN di Kabupaten Sumedang telah menerima uang tunjangan hari raya (THR).
THR di Sumedang wajib diberikan pada H-7 lebaran.
Baca Juga:
DPR Dorong Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Tarik Pulang Talenta Indonesia
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir sudah menekan peraturan bupati (Perbup) tentang itu.
"Belum ada laporan, semua berjalan lancar di Sumedang," kata Dony di Sumedang, Kamis (28/4/2022).
Seminggu lalu, pada Kamis (21/4/2022), Bupati meneken perbup yang menjadi landasan hukum pembagian THR itu.
Baca Juga:
Hadapi Ketidakpastian Dunia, DPR Dorong Penguatan Kedaulatan Energi dan Pangan
Bukan hanya soal pembagian, di dalamnya, diatur juga sanksi bagi perusahaan membandel.
"THR harus dibayarkan sebelum H-7 dan tidak boleh dicicil," kata Dony.
Dony juga mengatakan bahwa pihaknya membuka posko pengaduan THR.