WahanaNews-Jatinangor | Pemerintah Kabupaten Sumedang memastikan para karyawan, buruh, dan ASN di Kabupaten Sumedang telah menerima uang tunjangan hari raya (THR).
THR di Sumedang wajib diberikan pada H-7 lebaran.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Karawang Gelar Silaturahim Sunan Akbar, Kalapas Christo Toar Tegaskan Penguatan Integritas dan Disiplin Pegawai
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir sudah menekan peraturan bupati (Perbup) tentang itu.
"Belum ada laporan, semua berjalan lancar di Sumedang," kata Dony di Sumedang, Kamis (28/4/2022).
Seminggu lalu, pada Kamis (21/4/2022), Bupati meneken perbup yang menjadi landasan hukum pembagian THR itu.
Baca Juga:
Oknum "Mafia Tanah" Coba Kuasai Tanah Milik Tokoh Nasional Djauli Manik di Dairi
Bukan hanya soal pembagian, di dalamnya, diatur juga sanksi bagi perusahaan membandel.
"THR harus dibayarkan sebelum H-7 dan tidak boleh dicicil," kata Dony.
Dony juga mengatakan bahwa pihaknya membuka posko pengaduan THR.