WahanaNews-Jatinangor | Pemerintah Kabupaten Sumedang memastikan para karyawan, buruh, dan ASN di Kabupaten Sumedang telah menerima uang tunjangan hari raya (THR).
THR di Sumedang wajib diberikan pada H-7 lebaran.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Harap APBN RI Tanpa Defisit pada 2027 atau 2028
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir sudah menekan peraturan bupati (Perbup) tentang itu.
"Belum ada laporan, semua berjalan lancar di Sumedang," kata Dony di Sumedang, Kamis (28/4/2022).
Seminggu lalu, pada Kamis (21/4/2022), Bupati meneken perbup yang menjadi landasan hukum pembagian THR itu.
Baca Juga:
Sekjen PBB Antonio Guterres Desak Israel Hentikan Rencana Pembangunan Permukiman di Tepi Barat
Bukan hanya soal pembagian, di dalamnya, diatur juga sanksi bagi perusahaan membandel.
"THR harus dibayarkan sebelum H-7 dan tidak boleh dicicil," kata Dony.
Dony juga mengatakan bahwa pihaknya membuka posko pengaduan THR.
Posko itu berfungsi untuk menampung laporan dari karyawan, buruh, atau ASN yang belum menerima THR tepat waktu sebagaimana waktu yang ditetapkan.
Dari rapat-rapat yang telah dilaksanakan bersama dinas terkait dan berbagai pihak lainnya, muncul persoalan yang sangat kompleks, sehingga dihasilkan solusi yang juga kompleks. [rda]