WahanaNews-Jatinangor | Pemerintah Kabupaten Sumedang memastikan para karyawan, buruh, dan ASN di Kabupaten Sumedang telah menerima uang tunjangan hari raya (THR).
THR di Sumedang wajib diberikan pada H-7 lebaran.
Baca Juga:
Bupati Karo Hadiri Upacara Adat dan Pelepasan Jenazah Camat Kutabuluh"Pemkab Karo Kehilangan Salah Satu Pelayan Masyarakat"
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir sudah menekan peraturan bupati (Perbup) tentang itu.
"Belum ada laporan, semua berjalan lancar di Sumedang," kata Dony di Sumedang, Kamis (28/4/2022).
Seminggu lalu, pada Kamis (21/4/2022), Bupati meneken perbup yang menjadi landasan hukum pembagian THR itu.
Baca Juga:
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Bupati Karo Tabur Benih Ikan Nila di Embung Desa Talimbaru
Bukan hanya soal pembagian, di dalamnya, diatur juga sanksi bagi perusahaan membandel.
"THR harus dibayarkan sebelum H-7 dan tidak boleh dicicil," kata Dony.
Dony juga mengatakan bahwa pihaknya membuka posko pengaduan THR.