WahanaNews-Jatinangor | Pemerintah Kabupaten Sumedang memastikan para karyawan, buruh, dan ASN di Kabupaten Sumedang telah menerima uang tunjangan hari raya (THR).
THR di Sumedang wajib diberikan pada H-7 lebaran.
Baca Juga:
Wakil PM Malta Chris Fearne, Mundur Setelah Dituduh Korupsi
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir sudah menekan peraturan bupati (Perbup) tentang itu.
"Belum ada laporan, semua berjalan lancar di Sumedang," kata Dony di Sumedang, Kamis (28/4/2022).
Seminggu lalu, pada Kamis (21/4/2022), Bupati meneken perbup yang menjadi landasan hukum pembagian THR itu.
Baca Juga:
Depresi HP Hasil Nabung Dijual Ortu, Bocah 12 Tahun Jadi ODGJ
Bukan hanya soal pembagian, di dalamnya, diatur juga sanksi bagi perusahaan membandel.
"THR harus dibayarkan sebelum H-7 dan tidak boleh dicicil," kata Dony.
Dony juga mengatakan bahwa pihaknya membuka posko pengaduan THR.