Menurut Imansius, hal ini menjadi persoalan berat bagi Kepala Desa Sisobahili II Tanoseƶ karena tidak mungkin kades dan warga tidak membayar biaya ganti rugi karena itu sudah jadi bagian syarat utama surat pernyataan warga jika mau mengajukan pembangunan jaringan listrik yang baru.
"Banyak masyarakat yang telah berkali-kali mengajukan agar dibangun jaringan listrik baru di desa mereka dan sampai saat ini tidak ada follow up dari PLN UP3 Nias. Kita menilai pihak PLN UP3 Nias lebih memilih pengusaha dan pejabat dari pada kepentingan masyarakat umum," ungkap Imansius. (Tio)