Saipul Jamil selanjutnya melakukan upaya hukum lain dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun pengajuan PK itu ditolak MA hingga akhirnya vonis terhadap Saipul Jamil tetap mengacu pada putusan PT DKI Jakarta, yakni 5 tahun penjara.
Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga terjerat kasus suap. Ia terbukti melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp 50 juta. Saipul Jamil pun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:
Pengadilan China Vonis Mati Pejabat Korupsi Rp2,4 Triliun
Dengan demikian, Saipul Jamil harus menjalani hukuman 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus korupsi dan pencabulan.Selama menjalani hukuman 8 tahun penjara, Saipul Jamil mendapat remisi 30 bulan. Ia dibebaskan pada 2 September 2021. (Tio)