WahanaNews Jabar-Banten | Penyanyi dangdut Saipul Jamil, koruptor dan pelaku pencabulan anak di bawah umur, bebas dari penjara dan mendapat sambutan luar biasa saat ia keluar dari Hotel Prodeo.
Selain sambutan luar biasa, Saipul Jamil juga mendapat banyak tawaran job di layar kaca setelah bebas dari penjara. Fakta itu membuat sebagian masyarakat gerah.
Baca Juga:
Pengadilan China Vonis Mati Pejabat Korupsi Rp2,4 Triliun
Di satu sisi, Saipul Jamil disambut bak pahlawan. Sementara di sisi lain, korban pencabulan masih berjuang untuk menghilangkan trauma yang dialaminya akibat perbuatan Saipul Jamil.Kegerahan publik itu kemudian diluapkan dalam bentuk petisi online. Hingga Sabtu (05/09/2021) pukul 10.37 WIB, sebanyak 288.583 orang sudah menadatangani petisi boikot Saipul Jamil laman change.org.Petisi ini ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," demikian salah satu isi keterangan petisi yang dibuat di laman change.org oleh Lets Talk and enjoy.
"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul," lanjut isi petisi tersebut.
Baca Juga:
Dibekuk Intel TNI, Pak Tua Penghuni Gubuk Ternyata Koruptor Kakap Rp 1,3 Triliun
Pakar hukum pidana, Abdul Ficker, menyayangkan penyambutan Saipul Jamil yang seperti pahlawan. Padahal yang bersangkutan terjerat kasus tercela, yakni pencabulan dan penyuapan (korupsi).
"Kita heran kenapa masyarakat kita, terutama para penggemar si artis itu (menyambut luar biasa). Padahal dia dihukum karena melakukan tindak pidana yang perbuatan tercela sebenarnya. Tindak pidana yang merusak seumpamanya masa depan anak-anak dan sebagainya, itu yang saya sayangkan," kata Abdul seperti yang dimuat di Kompas.com.Sebagai informasi, kasus pencabulan terhadap remaja itu terungkap pada tahun 2016. Seorang remaja berinisial DS dicabuli dengan diiming-imingi uang Rp 50.000 oleh Saipul Jamil.
Saipul Jamil kemudian diadili dan divonis 3 tahun penjara berdasarka Pasal 292 KUHP tentang pencabulan. Terdakwa kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Ia malah mendapat hukuman berat menjadi 5 tahun penjara.
Saipul Jamil selanjutnya melakukan upaya hukum lain dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun pengajuan PK itu ditolak MA hingga akhirnya vonis terhadap Saipul Jamil tetap mengacu pada putusan PT DKI Jakarta, yakni 5 tahun penjara.
Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga terjerat kasus suap. Ia terbukti melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp 50 juta. Saipul Jamil pun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dengan demikian, Saipul Jamil harus menjalani hukuman 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus korupsi dan pencabulan.Selama menjalani hukuman 8 tahun penjara, Saipul Jamil mendapat remisi 30 bulan. Ia dibebaskan pada 2 September 2021. (Tio)