Kajari Sorong berterima kasih atas kecepatan pemberitaan media online. "Kecepatan berita haruslah mengikuti kode etik jurnalis agar semua pihak tidak dirugikan atau tidak difitnah dan bukan hoaks. Kita mencerdaskan bangsa Indonesia agar semakin maju," harap Kajari yang sangat terbuka menerima kehadiran IWO dan ingin menjalin hubungan dalam pemberitaan.
"Kami tetap terbuka kepada wartawan untuk cek and recek dalam setiap penulisan berita agar berita yang terbit bukan fitnah atau hoaks. Kita ini negara hukum maka jangan takut dengan penegakan hukum. Saya pun tidak takut menegakkan hukum meskipun difitnah," imbuh Erwin.
Baca Juga:
IJTI dan IWO Sibolga Tapteng Heran, Pj Bupati Dilaporkan Wartawan
Dertin Siagian, anggota IWO, ketika ditanya capaian kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Sorong selama 100 hari kerja di wilayah Sorong Raya, Kajari Sorong tak segan-segan membuka penegakan hukum terhadap dua kasus dugaa korupsi yang masih didalami pihak Kejaksaan.
"Dua kasus dugaan korupsi yakni satu di Kabupaten Tambrauw (Pusling) dan satu lagi di Kota Sorong (ATK Pemkot Sorong).
"Meskipun Pemkot Sorong telah mengembalikan uang kepada negara namun masih ada temuan baru yang sedang dibuktikan kevalidannya oleh Jaksa. Dan kami membatasi waktu proses penyelidikan hingga Desember 2021," kata dia.
Baca Juga:
PTAR Bersama IWO Sibolga-Tapteng Gagas Pelatihan Jurnalis
Jika cukup bukti, tambah Kajari, maka pihak kejaksaan tetap memproses sampai pada putusan pengadilan. Jika tidak cukup bukti maka kami berbesar hati untuk tidak melanjutkannya (P21) ke pengadilan karena di hadapan hukum, semua warga negara sama. (Tio)