WahanaNews Jabar-Banten | DKI
Jakarta mulai menyuntikkan vaksin Pfizer untuk masyarakat umum pada hari Senin
(23/8/2021).
Vaksin Pfizer ini diketahui hanya diperuntukkan
masyarakat yang belum pernah menerima dosis 1 atau 2 vaksin Covid-19.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi dengan Pondok Pesantren Darul Arifin, Tekankan Pendidikan Disiplin dan Pemanfaatan Teknologi Secara Positif
Hanya terdapat beberapa lokasi yang melayani
penyuntikan vaksin produksi perusahaan Amerika Serikat (AS) tersebut.
Namun, bagi anda yang ingin mendapatkan vaksin Pfizer
maka ada beberapa syaratnya sebagai berikut:
1. Belum pernah
mendapatkan dosis 1 atau 2 vaksin COVID-19
Baca Juga:
Kadis Kesehatan DKI Minta Warga Waspadai Penularan Campak Saat Silaturahmi Lebaran
2. Berusia di atas 12
tahun
3. WNI yang memiliki KTP
atau wilayah domisili DKI Jakarta
4. Membawa fotokopi KTP
dan KK