WahanaNews Jabar-Banten | DKI
Jakarta mulai menyuntikkan vaksin Pfizer untuk masyarakat umum pada hari Senin
(23/8/2021).
Vaksin Pfizer ini diketahui hanya diperuntukkan
masyarakat yang belum pernah menerima dosis 1 atau 2 vaksin Covid-19.
Baca Juga:
Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Terima Laporan Tiga Kasus Gejala PMK
Hanya terdapat beberapa lokasi yang melayani
penyuntikan vaksin produksi perusahaan Amerika Serikat (AS) tersebut.
Namun, bagi anda yang ingin mendapatkan vaksin Pfizer
maka ada beberapa syaratnya sebagai berikut:
1. Belum pernah
mendapatkan dosis 1 atau 2 vaksin COVID-19
Baca Juga:
Pemkab Kepulauan Seribu Targetkan 4.295 Anak Terima Vaksin Polio PIN Tahap Pertama
2. Berusia di atas 12
tahun
3. WNI yang memiliki KTP
atau wilayah domisili DKI Jakarta
4. Membawa fotokopi KTP
dan KK
5. Apabila memiliki
komorbid maka penerima vaksin wajib membawa surat rekomendasi dari dokter
spesialis. Bagi warga Ibu Kota yang dilakukan secara online melalui aplikasi
JAKI.
Selain itu, jika anda di Jakarta, anda bisa cek kuota
vaksin Pfizer di corona.jakarta.go.id/id/kuota-vaksinasi-jaki.
Jika Anda buka situs tersebut, vaksin Pfizer baru
terdapat di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Bahkan, kuota untuk periode 23-27
Agustus terdapat 1.800 vaksin terbagi untuk beberapa hari dan di beberapa
lokasi fasilitas kesehatan.(Tio)