“Dari penangkapan tersebut, Personil Satreskrim menemukan barang bukti tongkat besi yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia. Selain itu juga menemukan pisau, gunting dan uang tunai sebesar 7 juta rupiah,” imbuh nya.
Lanjut AKBP Boy Sutan, terkait uang tunai yang ditemukan sebagai bahan bukti uang belum bisa dipastikan berkaitan dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka. Pelaku tega menghabisi nyawa korban hingga meninggal dunia dikarenakan kesal dengan korban, menurut keterangan pelaku dirinya pernah ditendang oleh korban.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
“Pagi hari itu korban pergi membeli makanan, lalu kembali kerumahnya dan ketika itu korban melihat keberadaan pelaku dengan tongkat besinya kemudian, pelaku melayangkan tongkat besi itu secara berulang ulang kearah korban hingga terjatuh dan ketika korban sudah terjatuh kelantai, pelaku masih juga melayangkan Tongkat besi kepada korban,” jelasnya
“Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, atas perbuatannya penyidik akan menjerat menjeratnya dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” sambung AKBP Boy Sutan menutup. (JP)