"Namun belum diperoleh data menyeluruh secara informatif atas aset-aset eks BPPN," bunyi dokumen tersebut.
DJKN juga telah bersurat ke Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur meminta pengamanan aset.
Baca Juga:
Berikut Daftar Kasus Mega Korupsi di Indonesia
Ada dua usulan kepada Satgas, yaitu pemasangan plang pengamanan dan pengembalian batas bidang-bidang tanah eks BPPN tersebut.
Detikcom sendiri sudah berusaha mengonfirmasi dokumen tersebut kepada Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, serta Sekretaris Satgas BLBI Sugeng Purnomo. Namun belum ada jawaban hingga berita ini dimuat. (Tio/Detikcom)