WahanaNews Jabar-Banten | Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sedang memburu aset-aset obligor/debitur BLBI. Ada aset eks BLBI yang kini sudah menjadi perumahan.
Hal itu terungkap dari dokumen yang diperoleh detikcom mengenai penanganan hak tagih negara dana BLBI tertanggal 15 April 2021.
Baca Juga:
Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Buron BLBI, Ditangkap saat Mau Kabur ke Malaysia
Perumahan yang dimaksud berlokasi di Jakarta Timur. detikcom sengaja tak mencantumkan nama perumahan tersebut karena belum mendapatkan konfirmasi.
Dijelaskan dalam dokumen yang beredar, aset tersebut memiliki luas total 64.551 m2. Nilai aset tercatat di laporan keuangan sebesar Rp 82.237.974.000.
"Dasar hukum menjadi aset properti berdasarkan Akta Penyerahan Jaminan Sebagai Pelunasan Hutang No. 182 tanggal 31 Oktober 1998 antara Direktur PT Pelangi Buana Utama sebagai Pihak Pertama dengan PT Bank Lautan Berlian sebagai Pihak Kedua," demikian keterangan dokumen tersebut dikutip Rabu (08/09/2021).
Baca Juga:
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Berhasil Utilisasi Rp 2,77 T Aset Properti Eks BLBI
Dijelaskan lebih lanjut, dokumen yang dimiliki/dikuasai Kemenkeu, yakni Surat Pelepasan Hak, Girik, Akta Penyerahan Jaminan Sebagai Pelunasan Hutang No. 182 tanggal 31 Oktober 1998.
Terdapat beberapa permasalahan, yaitu batas-batas tanah tidak diketahui, terdapat pemalsuan surat Direktorat PKNSI, serta Kantor Pertanahan Jakarta Timur tidak memproses permohonan hak sertifikat seluruh aset di Komplek Perumahan tersebut mengingat adanya surat permintaan pengamanan aset dari Dit. PKNSI pada tahun 2017 dan 2018.
Upaya yang telah dilakukan DJKN, yaitu pengecekan ke lokasi aset dan berkoordinasi dengan Kelurahan Pondok Kelapa terkait dengan data riwayat tanah-tanah yang masuk dalam wilayah aset.