WahanaNews-Jabar | Tepat pada Rabu 29 Desember 2021 ini Gedung Cai Tjibadak yang terletak di Kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap berusia satu abad atau 100 tahun.
Tepat di usianya yang ke-100 tahun, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana melaksanakan Napak Tilas Gedung Cai Tjibadak.
Baca Juga:
Wisatawan Indonesia Meningkat Tajam, 731 Ribu Perjalanan ke Luar Negeri di Oktober 2024
Napak tilas 100 tahun gedung Tjibadak adalah salah satu upaya pelestarian lingkungan. Dengan kegiatan ini, selain meningkatkan kepedulian akan peninggalan yang berharga juga untuk melestarikan keberadaan sumber air yang disebut seke.
Saat ini Gedung Tjibadak dioperasikan oleh PDAM Tirta Wening Kota Bandung. Keberadaannya tetap berfungsi sebagai sumber air baku. Selain itu di sekitarnya tetap menjadi habitat bebagai flora dan fauna yang tetap harus dipertahankan.
"Atas nama Pemkot Bandung mengucapakan terima kasih dan apresiasi hari ini bisa memperingati 100 tahun Gedung Tjibadak," kata Yana.
Baca Juga:
Bukan Awan Biasa, BMKG Klarifikasi Fenomena Langit Jakarta yang Memukau
Menurut artikel yang ia baca, 100 tahun lalu terjadi juga kegiatan seremonial peresmian. Mulai dari hari yang sama, yakni hari Rabu di akhir tahun pada bulan Desember.
Tak hanya itu, pada tahun 1921 juga sebagai upaya pemerintah memberikan air bersih kepada masyarakat dalam wabah kolera. "Pada tahun itu Wali Kota Bandung, S. A Reitsma memberikan air bersih tersebut pada wabah kolera," tutur Yana.
Ia berpesan agar konservasi tersebut terus dijaga dengan baik. Mulai dari pemanfaatan lahan, ruang untuk habitat flora dan fauna.
"Terutama pengamanan aset, juga fungsi seke sebagai mata air di tempat ini. Mudah-mudahan kembali memberikan sumber air baku bisa dimanfaatkan kepada warga Kota Bandung," ujarnya.
Sementara itu, Dirut PDAM Tirta Wening, Soni Salimi menerangkan, Gedong Cai ini dikelola PDAM Tirta Wening sejak tahun 1977.
"Itu mulai dikelola sebesar 50 liter per detik. Hari ini debit tercatat di awal tahun, 22 liter per detik. Jadi sudah 50 persen kurang," tuturnya.
Sumber air tersebut mengalir kepada 800 pelanggan air kepada warga Cipaku dan Ciumbuleuit Kota Bandung.
"Kita kelola tempat ini secara aset akan upayakan. Jadi kami sudah berulang ulang penghitungan ukur kawasan. Kita harus memastikan lokasi ini menjadi hak milik, " tegas Soni. Ia mengapresiasi kepada masyarakat sekitar yang selalu mengingatkan PDAM jika terjadi sesuatu. Seperti pergeseran tapak sampai kondisi lingkungan.
"Luar biasa, kolaborasi dengan komunitas juga masyarakat, mereka ikut mengelola. Kami diingatkan juga bahwa adanya pergeseran tepak, penebang pohon di sini. Warga begitu fokus dan konsen dalam kondisi lingkungan," ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Cinta Alam Indonesia (CAI) Kota Bandung, Yadi Supriadi menyampaikan, bangunan tersebut sebagai warisan yang memiliki nilai sejarah.
"Ini memiliki nilai ketika keberadaan gedung. Tradisi seke dan konservasi harus dipertahankan, karena menjadi penting harus dijaga sebagai seke selir," jelasnya.
"Tentu saja konservasi harus dipelihara sebagai warisan untuk turunan kami ke depan, " tambahnya.
Gedong cai, lanjut Yadi perlu dipelihara semua masyarakat juga dibantu oleh aparatur setempat.
"Ini penting menjadi pergerakan kawasan dibantu oleh banyak pihak, militer, komunitas dan masyarakat. Ini menjaga warisan, " tuturnya. Kegiatan tersebut kata Yadi sebagai kolaborasi yang terus berlanjut sebagai kawasan budaya untuk dilestarikan dan dimanfaatkan.
"Perayaan ini merupakan titik kolaborasi yang sudah menjadi saat ini, yakni kawasan budaya selain dilestarikan juga dimanfaatkan, " katanya.
Sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eric M. Attauriq menerangkan di tengah padatnya pembangunan kota, banyak sumber mata air yang hilang. Sedangkan mata air penting dalam penyediaan air baku di Kota Bandung.
"Ini tetap terjaga baik diperlukan perlindungan mata air sehingga bisa dikonsumsi, " katanya.
Gedong cai ini, lanjut Eric merupakan bangunan pelindung mata air bersih yang tidak dapat dipisahkan. Pemkot Bandung berkolaborasi dan berupaya perlindungan bangunan.
Hal itu merupakan struktur cagar budaya Perda Kota Bandung nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
"Adanya potensi ini, maka akan kami usulkan situs cagar budaya tahun 2022. Kajian usulan legalitas dikoordinasikan Disbudpar," tuturnya.