Dalam waktu dekat, warga, RT-RW, lurah dapat mendaftarkan langsung ke aplikasi yang sedang disiapkan Pemkot Depok yaitu aplikasi Kota Depok Data Masyarakat Miskin atau Kode D’Maskin.
Kemudian, lanjut IBH, syarat kelima, penerima program KDS yang terdata di dalam DTKS juga belum menerima bantuan apapun dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial. Seperti tak terdata dalam program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai, dan lain-lain.
Baca Juga:
Kunjungi Rumah Cimanggis Depok, Dubes Belanda Justru Ingin Jadikan Wisata Sejarah Belanda
“Bagi masyarakat yang mengetahui warga yang menerima bantuan sosial dari pusat atau KDS bukan masuk dalam kriteria miskin dapat dilaporkan ke Dinsos untuk diverifikasi ulang, jika ternyata benar (tidak miskin) maka akan dicabut sebagai penerima bantuan sosial tersebut," paparnya.
"Laporan tersebut berupa nama penerima, alamat lengkap, penerima bantuan apa, foto rumah jika diperlukan,” pungkasnya.[mga]