Depok.WahanaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah resmi meluncurkan Kartu Depok Sejahtera (KDS) pada September 2021.
KDS merupakan Kartu identitas yang berfungsi sebagai Social Security Card Depok berbentuk Kartu ATM yang terintegrasi dengan satu data kemiskinan yang diberikan kepada keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial atau masyarakat pra-sejahtera.
Baca Juga:
Kunjungi Rumah Cimanggis Depok, Dubes Belanda Justru Ingin Jadikan Wisata Sejarah Belanda
Tujuannya tentu saja agar warga pra-sejahtera mendapatkan berbagai bantuan sosial.
Adapun jaminan perlindungan sosial tersebut seperti pemenuhan akses layanan dasar Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi di Kota Depok. Yang berdasarkan parameter kemiskinan yang di tetapkan Pemkot Depok agar program Penanggulangan Sosial lebih tepat sasaran dan akuntabel.
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (IBH) menjelaskan, terdapat beberapa syarat agar bisa mendapatkan program KDS.
Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemkot Depok Siapkan Empat Langkah Strategis
Pertama, penerima adalah masyarakat miskin yang ber-KTP Depok. Kedua, penerima terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
“Saat ini Kota Depok memiliki 984.710 jiwa atau 326.506 Kepala Keluarga di dalam DTKS," ujarnya, Sabtu (14/5/22).
Syarat ketiga, ujar IBH, jika belum terdata dalam DTKS masyarakat dapat mengusulkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.