Depok.WahanaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah resmi meluncurkan Kartu Depok Sejahtera (KDS) pada September 2021.
KDS merupakan Kartu identitas yang berfungsi sebagai Social Security Card Depok berbentuk Kartu ATM yang terintegrasi dengan satu data kemiskinan yang diberikan kepada keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial atau masyarakat pra-sejahtera.
Baca Juga:
Kunjungi Rumah Cimanggis Depok, Dubes Belanda Justru Ingin Jadikan Wisata Sejarah Belanda
Tujuannya tentu saja agar warga pra-sejahtera mendapatkan berbagai bantuan sosial.
Adapun jaminan perlindungan sosial tersebut seperti pemenuhan akses layanan dasar Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi di Kota Depok. Yang berdasarkan parameter kemiskinan yang di tetapkan Pemkot Depok agar program Penanggulangan Sosial lebih tepat sasaran dan akuntabel.
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (IBH) menjelaskan, terdapat beberapa syarat agar bisa mendapatkan program KDS.
Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemkot Depok Siapkan Empat Langkah Strategis
Pertama, penerima adalah masyarakat miskin yang ber-KTP Depok. Kedua, penerima terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
“Saat ini Kota Depok memiliki 984.710 jiwa atau 326.506 Kepala Keluarga di dalam DTKS," ujarnya, Sabtu (14/5/22).
Syarat ketiga, ujar IBH, jika belum terdata dalam DTKS masyarakat dapat mengusulkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.
Dalam waktu dekat, warga, RT-RW, lurah dapat mendaftarkan langsung ke aplikasi yang sedang disiapkan Pemkot Depok yaitu aplikasi Kota Depok Data Masyarakat Miskin atau Kode D’Maskin.
Kemudian, lanjut IBH, syarat kelima, penerima program KDS yang terdata di dalam DTKS juga belum menerima bantuan apapun dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial. Seperti tak terdata dalam program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai, dan lain-lain.
“Bagi masyarakat yang mengetahui warga yang menerima bantuan sosial dari pusat atau KDS bukan masuk dalam kriteria miskin dapat dilaporkan ke Dinsos untuk diverifikasi ulang, jika ternyata benar (tidak miskin) maka akan dicabut sebagai penerima bantuan sosial tersebut," paparnya.
"Laporan tersebut berupa nama penerima, alamat lengkap, penerima bantuan apa, foto rumah jika diperlukan,” pungkasnya.[mga]