Karena menuturnya, masyarakat belum bisa menjalankan kedisiplinan protokol kesehatan, dengan mengubah gaya hidup yang lebih baik, untuk menjaga kesehatan dirinya maupun orang sekitar.
Baginya, jangan samakan negera lain dengan Indonesia. Sebab dalam menuju endemi buka perkara hal yang mudah. Harus menjaga konsistensi dalam menerapka
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
n protokol kesehatan. “Bagaimana mereka (negara lain) bisa, itu karena mereka berhasil menjalankan beberapa hal,”
Pertama yang harus diharuskan, menjalankan tresing dengan baik sehingga bisa terlihat sebaran kasus. Kedua, perbandingan dalam melakukan tresing atau penelurusan, misalnya 1 banding 20. Jadi kalau ada yang terpapar kasus Covid-19 satu orang, jadi yang harus ditelusuri itu minimal sebanyak 20 orang.
Karena hal ini dapat mengetahui secara baik penyebaran kasus yang terjadi di satu tempat. Dengan begitu, pemerintah dapat lebih mengetahui antisipasi apa yang harus dilakukan. “Semua harus dilalukan secara terbuka dan maksimal. Biar ada antisipasi yang baik. Jadi kalau buat saya, kita belum siap menuju endemi,”
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
Diketahui, mulai (10/3), KAI commuter menyatakan untuk wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, hal itu sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022. Dalam SE tersebut, tertulis peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna KRL kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada.
“Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub,”