WahanaNews-Depok | Memang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke aturan lama, Nomor 19 Tahun 2015 . Tapi, aturan tersebut sudah jadi dan baru dari sekadar ucapan. Belum ada langkah konkret dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah. Pekerja Depok mendesak Menteri Ida keluarkan surat keputusan (SK) buat memastikan JHT seperti semula.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, akan menunggu pencabutan aktual secara tertulis. “Kita tunggu dulu aktual pencabutannya secara tertulis.
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
Menurut Wido, pernyataan secara lisan yang keluar dari Menaker itu beum dapat dipercaya seutuhnya. “Nggak bisa di percaya. Karena, belum ada bukti kongkrit ya.
Saat ini, beber dia, buruh maupun pekerja sudah tidak dapat dibodohi lagi oleh pernyataan pejabat pemerintahan. Sebab, buruh atau pekerja sekarang ini telah belajar dari pengalaman yang sudah pernah terjadi dan lebih berhati-hati dalam mengambil langkah. “Pekerja buruh nggak bisa di bohongi lagi.
Lebih lanjut, ungkap Wido, pihaknya memberikan ultimatum terhadap Menaker selama dua minggu setelah mengeluarkan pernyataan tersebut agar segera mengeluarkan surat keputusan yang berbunyi, mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. “Karena, kita akan aksi ke kementrian jika pencabutan ini tidak terealisasi,”
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Depok, Sugino menjelaskan, pernyataan Menaker tersebut harusnya dibarengi dengan bukti otentik seperi Surat Keputusan (SK). “Jadi suatu putusan itu kalo gak disertai dengan surat keputusan , berarti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 masih berlaku,”.
Dia menerangkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu rencananya akan diberlakukan pada Bulan Mei tahun ini. Jadi sebelum bulan tersebut, Menaker harus mengeluarkan surat putusan jika benar-benar ingin mencabut peraturan kontroversi tersebut. “Jadi, sebelum masuk pada masa berlakunya, Menaker harus mengeluarkan surat keputusan untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” .
Menurut Sugino, saat ini pekerja maupun buruh masih meragukan kebenaran pernyataan tersebut karena tidak disertai dengan bukti tertulis. Bagi dia, surat keputusan itu sangat berarti dalam meyakini kaum buruh dan pekerja atas pernyataanya tersebut. “Jangankan Menteri, Gubernur atau Walikota saja kalau ingin mencabut suatu peraturan harus disertai surat keputusan, apalagi sekelas Menteri,”
Kendati demikian, dia menyebutkan bahwa, Apindo dalam hal ini tidak berpihak kepada siapapun. Karena itu, pihaknya tidak mempermasalahkan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Permenaker tersebut. “Apindo tidak berpihak kemana-mana, dicabut atau tidak, tidak menjadi masalah, apalagi jumlah uangnya tidak seberapa jadi mengikuti saja peraturan yang ada,” .
(JU)