“Mari kita saling menjaga, menguatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, terlebih sebenar lagi kita memasuki Bulan Suci Ramadan, mari kita buat sejuk Indonesia ku,” pungkas Bang Has.
Diketahui, pada 2017, Saifuddin Ibrahim atau Abraham Ben Moses ditangkap dalam kasus ujaran kebencian. Tepatnya pada 5 Desember 2017. Setelah melalui serangkaian persidangan, Abraham dijatuhkan vonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang hari pada 7 Mei 2018 akibat menghina Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
Selain hukuman penjara, Abraham juga didenda Rp50 juta atau jika denda itu tidak dibayar maka diganti hukuman satu bulan penjara. Pengadilan, kala itu, memutuskan Pendeta Saifuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja, menyebarkan informasi yang mengandung ujaran kebencian terhadap individu, kelompok, masyarakat atau masyarakat tertentu berdasarkan atas agama.
(JU)