WahanaNews-Depok | Oknum pendeta membuat umat Islam naik pitam setelah dalam sebuah video meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran. Permintaan penghapusan itu lantaran 300 ayat Alquran disebutnya mengandung ajaran radikal.
Untuk itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Barat, H.M Hasbullah Rahmad meminta agar oknum pendeta tersebut ditindak tegas.
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
“Pernyataan Saifuddin Ibrahim tidak didasari akal sehat, dan pernyataan Saifuddin Ibrahim juga upaya memecah belah bangsa Indonesia,”
Sebab, sambung dewan dari Dapil Jabar 8 (Kota Depok-Kota Bekasi) ini, dasar Negara Indonesia dan Pancasila sudah sangat jelas, sebagaimana disebutkan pada Sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Setiap pemeluk agama di negara ini dilindungi, maka hendaknya kita saling menghormati dan saling menjaga kesatuan dan persatuan,” tegas Bang Has -sapaan karibnya-.
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
Bang Has yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar ini pun mengingatkan agar oknum tersebut tidak memperolok-oloh akidah dan agama lain. Sebab, dapat menimbulkan konflik yang luas.
“Jangan masalah akidah di olok-olok, nanti malah menimbulkan konflik identitas,”
Bang Has pun meminta agar umat Islam, khususnya di Indonesia tidak terprovokasi oleh statment-statment provokatif dari oknum tersebut.
“Mari kita saling menjaga, menguatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, terlebih sebenar lagi kita memasuki Bulan Suci Ramadan, mari kita buat sejuk Indonesia ku,” pungkas Bang Has.
Diketahui, pada 2017, Saifuddin Ibrahim atau Abraham Ben Moses ditangkap dalam kasus ujaran kebencian. Tepatnya pada 5 Desember 2017. Setelah melalui serangkaian persidangan, Abraham dijatuhkan vonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang hari pada 7 Mei 2018 akibat menghina Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.
Selain hukuman penjara, Abraham juga didenda Rp50 juta atau jika denda itu tidak dibayar maka diganti hukuman satu bulan penjara. Pengadilan, kala itu, memutuskan Pendeta Saifuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja, menyebarkan informasi yang mengandung ujaran kebencian terhadap individu, kelompok, masyarakat atau masyarakat tertentu berdasarkan atas agama.
(JU)