WahanaNews-Depok | Masyarakat yang salat berjamaah, jangan heran jika saat salat saf-nya tak lagi berjarak. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu dikeluarkan menyusul pemerintah sudah mencabut berbagai aturan protokol Covid-19. Penegasan itu juga tertuang dalam, Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.
Ketua MUI Kota Depok, Mahfud Anwar mengatakan, keputusan pemerintah mencabut ketetapan saf berjarak, telah melalui pengamatan situasi dan kondisi yang ada saat pandemi sekarang. “Saya setuju, karena keputusan MUI pusat ini telah melalui pengamatan yang tidak asal-asalan,”
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
Menurut Mahfud, mau dijarakkan atau tidak, saf salat bukanlah salah satu dari penyebab pesebaran virus Covid-19. Mengingat, saf dalam salat memang sudah berjarak pada bagian depan dan belakang satu meter. Jika terdapat masyarakat yang tidak setuju dengan ketetapan yang baru ini, Mahfud tidak mempersalahkannya. “Ya itukan pendapat masing-masing saja,”
Walau Virus Korona masih ada, tetapi jenis dari virus itu tidak seganas seperti awal virus ini masuk ke Indonesia. “Insha allah, orang yang datang ke masjid itu orang yang sehat, jadi tidak akan menghawatirkan,”
Kendati setuju dengan ketetapan yang baru, Mahfud tetap berpesan kepada masyarakat untuk tetap taat pada protokol kesehatan (Prokes). “Tetap memakai masker dan mencuci tangan,”
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
Terpisah, virus Covid-19. mengaku, setuju dengan apa yang disampaikan Supeno. Menurutnya, saf salat yang tidak berjarak merupakan kesempurnaan ibadah dalam umat Islam. “Semoga dengan ketetapan ini makin banyak jamaah yang melaksanakan ibadah salat berjamaah di masjid,”
Seperti diketahui, MUI kembali memperbolehkan salat Jumat, salat Tarawih, dan salat Ied dengan saf rapat di masjid. Pertimbangannya, pemerintah sudah mencabut berbagai aturan protokol Covid-19. Pernyataan itu tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.
“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” dikutip dari salinan Bayan MUI Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.