Melihat temuan itu, Kemenkes langsung segera melakukan pemeriksaan terhadap 102 obat sirup di Indonesia.
Ke 102 obat sirup itu sudah dikonfirmasi pernah dikonsumsi oleh ke 214 pasien tersebut.
Baca Juga:
RSCM Jakarta Catat Seejarah, Sukses Operasi Pasien Pakai Teknologi Robotik
Jadi selanjutnya, BPOM akan melakukan penelitian terhadap 102 obat sirup.
Untuk sementara, penjualan ke-102 obat sirup itu dilarang untuk diresepkan dan dijual.
Ke 102 obat sirup itu sudah dikonfirmasi pernah dikonsumsi oleh ke 214 pasien tersebut.
Baca Juga:
Kasus Bullying PPDS, Menkes Minta Semua Fakultas Kedokteran Investigasi
Jadi selanjutnya, BPOM akan melakukan penelitian terhadap 102 obat sirup.
Untuk sementara, penjualan ke-102 obat sirup itu dilarang untuk diresepkan dan dijual.
Terpaksa Cuci Darah