Barang tersebut berupa rokok, kosmetik, materai, cokelat, peralatan rumah tangga, serta kebutuhan pokok dan uang tunai sebesar Rp 21 juta.
Iman mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut diangkut dengan kendaraan pribadi milik para pelaku. Atas kejadian itu, pemilik Indomaret mengalami kerugian sebesar Rp 76 juta.
Baca Juga:
Kronologi Seorang Remaja Hanyut Setelah Selamatkan Temannya di Sungai Cileungsi
"Mereka melakukan aksinya secara bersama-sama untuk menjebol Indomaret. Modusnya masuk ke toko dengan melubangi dan mengambil barang-barang atau brangkas di Indomaret itu. Mereka menyasar toko sepi, lalu nanti ada yang masuk serta ada yang mengawasi," ungkapnya.
"Jika tidak menemukan uang di brangkas maka mereka juga mencuri barang-barang di rak itu," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.[zbr]