WahanaNews-Cileungsi | Pemilik rumah kosong di Jalan Sawang Kurung, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung, yang melaporkan 10 YouTuber ke Polda Jabar, menyurati Mabes Polri dan Kompolnas.
Langkah ini dilakukan karena ahli waris menilai laporan ke Polda Jabar sejak April 2022 tidak kunjung ada perkembangan.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
"Kami sudah bersurat ke Mabes Polri dan Kompolnas minta perhatian agar kasus saya cepat ditangani. Dari Polda (Polda Jabar) tidak ada kepastian, suruh nunggu-nunggu terus sampai sekarang," kata Erma Hermina kepada wartawan di Jalan Sawah Kurung, Kota Bandung, Selasa (11/10/2022).
Erma Hermina menyatakan, informasi terbaru yang diterima, penyidik Polda Jabar hanya menyatakan bahwa perkaranya masih dalam proses penyelidikan.
"Katanya sudah ada tujuh YouTuber yang dipanggil. Tiga lagi belum," ujar Erma.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Ahli waris rumah di Jalan Sawah Kurung ini hanya berharap, ada kepastian hukum dari perkara yang dilaporkannya. Sebab, perbuatan yang dilakukan 10 YouTuber itu sudah menyinggung dan merugikan keluarganya.
"Saya minta keadilan dan kepastian hukum. Saya sebagai salah satu ahli waris merasa tersinggung dan dirugikan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Erma Hermina, pemilik rumah kosong di Jalan Sawah Kurung, Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung, melaporkan 10 YouTuber ke polisi. Penyebabnya, 10 YouTuber itu diduga membuat konten horor di rumah kosong miliknya, tanpa izin.