WahanaNews-Cileungsi | Polisi menangkap lima tersangka pembobol minimarket di wilayah Desa Cipeucang Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kelima tersangka ini berinisial O (40), SS (45), MA (45), I (39), dan C (43). Mereka sudah beraksi sebanyak 10 kali di wilayah Bogor, Bekasi dan Sukabumi.
Baca Juga:
Kronologi Seorang Remaja Hanyut Setelah Selamatkan Temannya di Sungai Cileungsi
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kelima tersangka ditangkap usai beraksi di minimarket wilayah Cileungsi tersebut pada Jumat (23/9/2022).
"Berawal dari kejadian pembobolan Indomaret, selanjutnya tim melakukan penangkapan 5 orang tersangka," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (26/9/2022).
Menurut Iman, aksi tersebut dilakukan oleh delapan tersangka. Namun, baru lima orang tersangka yang dibekuk.
Baca Juga:
Seorang Remaja di Cileungsi Hanyut Usai Selamatkan Temannya yang Tenggelam
"Dari penyelidikan yang kita lakukan diketahui bahwa empat orang pelaku yang berhasil diamankan ini merupakan residivis mulai dari perkara pencurian hingga penggelapan kendaraan bermotor," ujar Iman.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu membobol tembok toilet menggunakan linggis. Kelima tersangka masing-masing memiliki peran seperti eksekutor, supir serta memata-matai situasi.
Setelah berhasil, mereka kemudian mengambil barang berharga yang ada di dalam Indomaret tersebut.
Barang tersebut berupa rokok, kosmetik, materai, cokelat, peralatan rumah tangga, serta kebutuhan pokok dan uang tunai sebesar Rp 21 juta.
Iman mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut diangkut dengan kendaraan pribadi milik para pelaku. Atas kejadian itu, pemilik Indomaret mengalami kerugian sebesar Rp 76 juta.
"Mereka melakukan aksinya secara bersama-sama untuk menjebol Indomaret. Modusnya masuk ke toko dengan melubangi dan mengambil barang-barang atau brangkas di Indomaret itu. Mereka menyasar toko sepi, lalu nanti ada yang masuk serta ada yang mengawasi," ungkapnya.
"Jika tidak menemukan uang di brangkas maka mereka juga mencuri barang-barang di rak itu," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.[zbr]