"Sudah tahu itu penuh dan bakal ada cuaca ekstrim, tapi tidak cepat-cepat dibersihkan. Nah, dari banjir barulah semuanya turun, dari pihak Citarum Harum, BBWS dan Pemda, seharusnya sebelum itu terjadi dan sifatnya dia menunggu dulu ada banjir baru dieksekusi, padahal kalau ngomongin biaya kan berarti dia mampu, tidak mungkin ada biaya tiba-tiba keluar, harus melalui program," tuturnya.
"Di program kerja BBWS 2016-2030-an itu tidak tercantum Sungai Cikaranggelam atau pun saluran sungai Cikaranggelam, berarti kan ada ukuran dengan sengaja," kata dia menambahkan.
Baca Juga:
Pemberhentian Sejumlah Pj. Penghulu oleh Plt. Bupati Rohil Tuai Kritikan
Sebelumnya, Banjir yang melanda kawasan Cikampek, Kabupaten Karawang berujung di meja hijau. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan juga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum digugat warga terdampak banjir ke pengadilan.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu dilakukan 34 warga menyusul banjir yang terjadi awal tahun 2021 lalu. BBWS Citarum dan Cellica dianggap tak melakukan pengawasan aliran sungai hingga menyebabkan terjadinya banjir.
Gugatan tersebut sudah masuk ke persidangan. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan berkas administrasi sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (09/09/2021). (Tio)