WahanaNews Jabar-Banten | Sejumlah warga terdampak banjir di Cikampek Kabupaten Karawang menggugat Bupati Cellica Nurrachadiana dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum ke pengadilan.
Apa alasan warga ikut gugat Cellica?
Baca Juga:
Pemberhentian Sejumlah Pj. Penghulu oleh Plt. Bupati Rohil Tuai Kritikan
"Kalau Bupati lebih ke kan Amdal yang mengeluarkan Pemda, cuma lebih ke karena dia yang punya wilayah gitu, dia punya fungsi untuk koordinasi dengan pihak sana. Apalagi sudah dua kali, tidak mungkin tidak mendapatkan informasi akan terjadi hujan besar," ujar tim advokasi hukum warga Cikampek Fajar Saktiawan Nugraha usai sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (09/09/2021).
Selain itu, kata Fajar, gugatan ke Cellica dilakukan sebab selama ini tak ada jawaban kepada warga yang mengajukan audiensi. Menurut dia, sudah tiga kali warga mengajukan surat audiensi namun hingga kini belum ada jawaban.
"Seandainya audiensi saya diterima, tidak akan saya gugat Pemda, karena prinsipnya mengadu ke Pemda supaya bisa diantarkan sampai ke PUPR," tuturnya.
Baca Juga:
Heboh Foto dan Video Mesra Bupati Nias Barat dengan Kadis Pariwisata, Nitizen: Semakin Menyala
Sementara itu terkait gugatan ke BBWS Citarum, Fajar mengatakan selama ini pengawasan aliran sungai dari BBWS Citarum kurang maksimal. Imbasnya Sungai Cikaranggelam meluap dan menyebabkan banjir.
"Pengawasannya kurang dari BBWS. Jadi alirannya itu di atasnya ada situ, aliran sungai terus ada saluran pembuangan dari aliran. Kemudian ada Siphon yang menjadi titik masalah, bentuknya seperti perahu. Dulu waktu dibuat lahan itu hamparan, siphon itu untuk pembuatan aliran sawah, debut airnya tidak akan terlalu besar. Sekarang sudah menjadi perumahan, siphon ini tertutup sampah. Bahkan dulu sempat ada yang membersihkan sampai 20 truk tapi tidak bersih-bersih," kata dia.
Selain itu, kata Fajar, pihak BBWS juga tak melakukan langkah antisipasi awal untuk melakukan pembersihan. Baru setelah banjir terjadi, pembersihan dilakukan.
"Sudah tahu itu penuh dan bakal ada cuaca ekstrim, tapi tidak cepat-cepat dibersihkan. Nah, dari banjir barulah semuanya turun, dari pihak Citarum Harum, BBWS dan Pemda, seharusnya sebelum itu terjadi dan sifatnya dia menunggu dulu ada banjir baru dieksekusi, padahal kalau ngomongin biaya kan berarti dia mampu, tidak mungkin ada biaya tiba-tiba keluar, harus melalui program," tuturnya.
"Di program kerja BBWS 2016-2030-an itu tidak tercantum Sungai Cikaranggelam atau pun saluran sungai Cikaranggelam, berarti kan ada ukuran dengan sengaja," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Banjir yang melanda kawasan Cikampek, Kabupaten Karawang berujung di meja hijau. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan juga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum digugat warga terdampak banjir ke pengadilan.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu dilakukan 34 warga menyusul banjir yang terjadi awal tahun 2021 lalu. BBWS Citarum dan Cellica dianggap tak melakukan pengawasan aliran sungai hingga menyebabkan terjadinya banjir.
Gugatan tersebut sudah masuk ke persidangan. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan berkas administrasi sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (09/09/2021). (Tio)