4. Kantor Kecamatan Rancasari dan Mandalajati. Lokasinya di Jalan Bumi Santosa Nomor 12, Kecamatan Cipamokolan, Bandung. Sedangkan Kantor Kecamatan Mandalajati terletak di di Jalan Pasir Impun Nomor 33, Kota Bandung.
5. SMK Negeri 5 Bandung
Anda bisa membuang sampah elektronik di sini juga. Letaknya di Jalan Bojongkoneng Nomor 17A, Cibeunying Kidul.
Baca Juga:
Inovasi Bangun Nusantara, LLDIKTI Wilayah IV Punya Program Perguruan Tinggi Membangun Desa
6. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung. Masyarakat bisa langsung menyimpan atau membuang sampah elektronik di titik ini. Bagi warga yang belum tahu, Kantor DLH Kota Bandung terletak di Jalan Sadang Tengah, Kota Bandung.
Melalui laman Instagramnya, DLH Kota Bandung mengingatkan jika sampah elektronik bisa diolah.
"Para warga bisa menyimpan e-waste (sampah elektronik) kecil seperti batere, remote, handphone, lampu neon, dan lain-lain," jelas keterangan resmi DLH Kota Bandung.
Baca Juga:
Berkat Transparansi Keuangan, Sajiwa Foundation Raih Predikat WTP Berturut-turut
Artinya, mulai sekarang, kita bisa menyesuaikan lokasi-lokasi pembuangan sampah elektronik tadi. Pilih lokasi yang relatif mudah dijangkau. Jadi, kita tidak lagi membuang sampah elektronik sembarangan. [tsy]