WahanaNews-Bandung | Bagi warga Kota Bandung, ada beberapa titik yang bisa dijadikan tempat pembuangan (drop point) bagi anda yang hendak membuang sampah elektronik.
Seperti diketahui, barang-barang elektronik tentu memiliki masa berlaku dan berpotensi jadi sampah elektronik.
Baca Juga:
Inovasi Bangun Nusantara, LLDIKTI Wilayah IV Punya Program Perguruan Tinggi Membangun Desa
Jika tidak dikeilola dengan baik,, sampah elektronik bisa berdampak negatif. Mulai dari pencemaran lingkungan, hingga kerusakan saraf manusia, cacat fisik yang mampu muncul akibat limbah elektronik.
Karena itu, tentu dinilai penting untuk sama-sama sadar perlakuan (treatment) terhadap sampah elektronik ini dengan tidak membuangnya sembarangan.
Berikut titik-titik pembuangan sampah elektronik di Kota Bandung:
Baca Juga:
Berkat Transparansi Keuangan, Sajiwa Foundation Raih Predikat WTP Berturut-turut
1. Sekretariat DPRD Kota Bandung
Lokasi Sekretariat DPRD Kota Bandung ini di Jalan Sukabumi Nomor 30 Kota Bandung, atau tepatnya berada di Gedung DPRD Kota Bandung.
2. Mal Bandung Electronic City. Masyarakat bisa membuang sampah elektronik ke titik ini. Lokasinya pun cukup familiar bagi masyarakat Kota Bandung.
3. SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 5 Bandung. Letak dua sekolah ini boleh disebut bertetangga, yakni di Jalan Belitung Kota Bandung.