"Untuk sementara ini harapan kami masyarakat tidak memberikan penyaluran dana kepada mereka," ujarnya.
Untuk diketahui, Kementerian Sosial telah secara resmi mencabut izin terkait dengan pengumpulan dana uang berat (PUB) dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Hal itu dilakukan akibat adanya polemik terkait laporan investigasi yang mengungkap, bahwa penjabat organisasi filantropi ACT yang bergaya hidup hedon dengan gaji ratusan juta rupiah di setiap bulannya.
Bahkan pencabutan izin PUB tersebut ditandatangani langsung oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendi, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. [tsy]