WahanaNews-Bandung | Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Uu Ruzhanul Ulum mengimbau kepada seluruh kepala daerah di Jabar untuk segera menutup atau menghapus perizinan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jika ada di wilayahnya.
Hal tersebut dilakukan akibat adanya dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh petinggi ACT.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
"Pemerintah dari awal sudah meminta dan mengimbau para Bupati dan Wali Kota untuk menutup kantor ACT yang ada di wilayahnya masing-masing. Harus secepatnya ditutup ya, kami minta bantuan dinas terkait dalam penutupan ini," kata Uu saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022).
Uu menjelaskan, perintah tersebut dilakukan karena khawatir hal serupa dapat terjadi kembali. Meskipun kasus tersebut masih dalam penyelidikan Kementerian Sosial (Kemensos).
"Ini kan identik dengan keuangan, kalau keuangan selalu menimbulkan kecemburuan dan yang lainnya, sehingga saya minta segera ditutup," tegas Wakil Gubernur Jabar tersebut.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Bahkan ia juga meminta kepada seluruh masyarakat khususnya Jawa Barat untuk menghentikan terlebih dahulu sumbangannya kepada Yayasan ACT.
"Jadi sebelum ada kepastian dari pihak aparat penegak hukum, itu masih banyak yang memerlukan sumbangan dan juga masih banyak lembaga-lembaga yang masih valid dalam menyalurkan sumbangan, seperti Baznas yang ada di Jabar yang dianggap pelat merah (lembaga milik pemerintah)," katanya.
Uu juga meminta agar seluruh masyarakat dapat menahan diri dalam memberikan sumbangannya kepada lembaga filantropi tersebut.
"Untuk sementara ini harapan kami masyarakat tidak memberikan penyaluran dana kepada mereka," ujarnya.
Untuk diketahui, Kementerian Sosial telah secara resmi mencabut izin terkait dengan pengumpulan dana uang berat (PUB) dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal itu dilakukan akibat adanya polemik terkait laporan investigasi yang mengungkap, bahwa penjabat organisasi filantropi ACT yang bergaya hidup hedon dengan gaji ratusan juta rupiah di setiap bulannya.
Bahkan pencabutan izin PUB tersebut ditandatangani langsung oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendi, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. [tsy]