"DPRD kan sudah menyatakan siap dievaluasi, nah evaluasi ini harus dilakukan menyeluruh terkait dengan fasilitas dan anggaran yang diberikan kepada pejabat publik ditingkat daerah demi prinsip keadlilan. Terlebih dalam UU Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini gubernur dan perangkatnya, kemudian DPRD sebagai lembaga perwakilan itu kan adalah unsur pemerintahan daerah yang tak bisa dipisahkan," katanya.
Firman mengatakan prinsip pejabat publik dalam sistem demokrasi adalah soal akuntabilitas kepada publik yang harus tergambarkan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Baca Juga:
Gratis Asuransi Tenaga-kerja di Kota Depok untuk Penduduk Ini: Daftar di Nomor 082126030038
Dalam prinsip akuntabilitas itu, lanjut Firman, harus terukur rasionalitas dari tunjangan atau biaya operasional
bagi semua pejabat publik di level daerah, baik Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Pimpinan DPRD atau anggota DPRD.
"Karena ini juga telah menjadi isu publik sehingga pejabat publik harus memiliki responsivitas harus mau dievaluasi dan kedepan harus dilihat juga bagaimana urgensinya, rasionalitas termasuk soal sensitifitas karena kita berhadapan dengan keluhan publik terkait kepantasan dan kelayakan," ujarnya.
"Harus ada evaluasi menyeluruh, karena publik mungkin juga penasaran berapa besaran tunjangan dan fasilitas yang didapat pejabat-pejabat di pemerintah daerah. Kalau DPRD sudah legowo ingin dievaluasi, tentu pejabat publik harus punya komitmen untuk merespon apa yang menjadi aspirasi publik," imbuhnya.
Baca Juga:
Begini Strategi PLN Tekan Emisi Karbon Tanpa Korbankan Finansial Perusahaan
[Redaktur: Mega Puspita]