"Terlebih, dalam G20 Presidency Tahun 2022 lalu, salah satu pilar utamanya adalah tentang transisi energi berkelanjutan," ujarnya.
Ai juga menyatakan bahwa, dalam merencanakan dan mengupayakan hal-hal tersebut, terdapat tantangan dan permasalahan, khususnya terkait dengan dinamika organisasi dan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah provinsi di lingkup Energi Dan Sumber Daya Mineral.
Baca Juga:
Tanpa Honor, Susi Pudjiastuti Didaulat Jadi Konsultan Pemprov Jabar
"Untuk itulah, dengan adanya Forum Energi Daerah Provinsi Jabar yang mengusung tema: Peran Forum Energi Daerah Dalam Mendukung Transisi Energi Untuk Pembangunan Berkelanjutan ini, diharapkan dapat mewadahi seluruh pemangku kepentingan dari lintas sektor," jelasnya.
Adapun Forum Perangkat Daerah merupakan salah satu amanat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Di Mana dalam Pasal 6 Ayat 1 dijelaskan bahwa Gubernur dapat membentuk kelembagaan Non Struktural Untuk Mewadahi Pelibatan Partisipasi Para Pemangku Kepentingan Dalam Rangka Pengelolaan Energi.
Diacara yang sama, Anggota Dewan Energi Nasional Unsur Pemangku Kepentingan, Satya WidyaYudha menyatakan bahwa, dirinya mengapresiasi dengan dibentuknya Forum Energi Daerah Provinsi Jabar. Dan bisa diikuti oleh provinsi lain di Indonesia.
Baca Juga:
Pemdaprov Jabar Terus Kerja Berdayakan UMKM Naik Kelas
"Saya berharap forum ini dapat menjadi pemicu transisi energi baru terbaukan dimasa depan," katanya.
Semenentara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Provinsi Jabar Tetep Abdulatip berharap Forum Energi Daerah Provinsi Jabar ini bisa menguntungkan semua pihak, khususnya di Jawa Barat umumnya di Indonesia.
"Dengan semua ini, kita harus menggunakan energi dengan bijak untuk berkelanjutan," pungkas Tetep.[mga]