Seperti diketahui, Bupati Bogor, Ade Yasin menyebutkan
bahwa mal di wilayahnya kini sudah mulai beroperasi sejak perpanjangan PPKM
level 4 pada 17-23 Agustus 2021.
Ketentuan tersebut ia atur melalui Keputusan Bupati
(Kepbup) Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021 yang merupakan turunan dari
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM
Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Kredit UMKM Tanpa Jaminan dan Bunga di Kukar Jadi Rujukan Daerah
Sektor pusat perbelanjaan atau mal diizinkan
beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas mulai pukul 10.00
WIB hingga 20.00 WIB. (Tio)