Seperti diketahui, Bupati Bogor, Ade Yasin menyebutkan
bahwa mal di wilayahnya kini sudah mulai beroperasi sejak perpanjangan PPKM
level 4 pada 17-23 Agustus 2021.
Ketentuan tersebut ia atur melalui Keputusan Bupati
(Kepbup) Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021 yang merupakan turunan dari
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM
Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Pemerintah Gulirkan Work From Anywhere
Sektor pusat perbelanjaan atau mal diizinkan
beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas mulai pukul 10.00
WIB hingga 20.00 WIB. (Tio)