WahanaNews Jabar-Banten |
Dinas Koperasi dan UMKMkembali mendorong para pelaku UMKM untuk berdagang
di malsetelah ada pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM).
mal">"Setelah ada peraturan PPKM yang membolehkan mal
beroperasi, kita segera ajukan lagi kerja sama dengan manajemen mal untuk
mengizinkan UMKM kembali masuk mal," ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM
Kabupaten Bogor, Asep Mulyana di Cibinong, Bogor, Senin (23/8/2021).
Baca Juga:
Kredit UMKM Tanpa Jaminan dan Bunga di Kukar Jadi Rujukan Daerah
Ia mengaku akan melakukan pembahasan dengan para
manajemen mal di Kabupaten Bogor pada 25 Agustus 2021 untuk membicarakan
kembali mengenai pemberian porsi lapak ataupunstanduntuk para
pelaku UMKM.
Asep menyebutkan, mal ditutup karena pembatasan
aktivitas saat pandemi, Dinas Koperasi dan UMKM telah menjalin kerja sama
dengan manajemen ihwal penyediaan tempat berdagang. Menurutnya penghasilan UMKM
di mal saat itu mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
"Bulan pertama Rp 60 juta, kedua Rp 80 jutaan dan
sekarang di bulan ketiga ini mencapai Rp1 00 juta lebih," kata Asep.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
Menurutnya, berdasarkan kerja sama yang sempat
terjalin dengan manajemen ITC Cibinong, dalam perjanjiannya pelaku UMKM dalam
sebulan diperbolehkan untuk berjualan 10 hari saja.
Ia berharap, porsi berjualan untuk para pelaku UMKM di
mal ke depan dapat diperbanyak, minimal seperti di AEON Mall Sentul yang
memberi waktu dua bulan dalam setahun bagi UMKM untuk membukastand.
"Jadi jatahnya sepuluh hari dalam sebulan kalau
di ITC Cibinong, tapi kita tidak disitu saja, di mal lain pun seperti AEON Mall
pun tahun kemarin bekerja sama dengan Pemkab Bogor dengan perjanjian 2 bulan
dalam satu tahun," paparnya.