Jabar.WahanaNews.co - Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka terwujudnya kondisi Keluarga atau Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu (Luhkumdu) di sejumlah Kelurahan.
Gelaran Luhkumdu pertama dilaksanakan di Kelurahan Pasteur Kecamatan Sukajadi, Minggu (25/2/2024).
Baca Juga:
Inovasi Bangun Nusantara, LLDIKTI Wilayah IV Punya Program Perguruan Tinggi Membangun Desa
Ketua Tim Fasilitasi Bantuan Hukum pada Bagian Hukum, Puja Suryaningrat mengatakan, Luhkumdu merupakan salah satu upaya Pemkot Bandung dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur terhadap peraturan perundang-undangan beserta implementasi atas hukum positif.
"Hal ini sesuai dengan arah kebijakan pembangunan yang menempatkan hukum pada posisi yang utama agar terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat," katanya saat membacakan sambutan tertulis Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asep Saeful Gufron, dikutip Minggu (25/2/2024).
Ia menyebut, ketertiban hukum dari seluruh stakeholder baik pemerintah, masyarakat dan swasta merupakan salah satu kriteria pencapaian keberhasilan visi misi Kota Bandung yang unggul nyaman sejahtera dan agamis.
Baca Juga:
Berkat Transparansi Keuangan, Sajiwa Foundation Raih Predikat WTP Berturut-turut
"Kota Bandung harus dapat dijadikan sebagai kota percontohan sebagai kota sadar hukum," ungkapnya.
Ia berharap, seluruh peserta Luhkumdu dapat berperan aktif sehingga mendapatkan hasil yang optimal
"Sehingga nantinya para peseta maupun masyarakat mampu memahami hak dan kewajiban serta melaksanakan sebagai warga negara yang baik," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, hadir sejumlah narasumber yakni Kasat Binmas Polrestabes Bandung AKBP Sutori, perwakilan Pengadilan Agama Kota Bandung Ikhwan Sopiyan dan Kasi PPS BPN Kota Bandung Bambang Saputro.
Sebagai informasi, Luhkumdu merupakan penyuluhan yang dilaksanakan di lingkup Kelurahan dengan mengundang narasumber dari berbagai Instansi sebagai upaya untuk senantiasa meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka terwujudnya kondisi Keluarga/Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum).
Pada Tahun 2024 Luhkumdu akan dilaksanakan di 8 kelurahan dengan 2 kelurahan pada setiap triwulannya.
Kegiatan tersebut dihadiri 70 peserta mulai dari tokoh masyarakat, karang taruna, RT, RW, dan lembaga lingkup kelurahan lainnya.
Luhkumdu mengundang narasumber dari Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Bandung yang terdiri dari unsur Pengadilan Agama, unsur Polrestabes Bandung, unsur Kejaksaan Negeri Bandung, unsur Kantor Agraria dan Pertanahan Kota Bandung serta unsur perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota Bandung akan menyampaikan paparan dengan materi sesuai dengan tugas pokok fungsinya masing-masing yang disampaikan dengan sesi dialog interaktif
Berikut jadwal lengkap Luhkumdu tahun 2024 di Kota Bandung:
1. Kelurahan Pasteur Kecamatan Sukajadi (Februari 2024)
2. Kelurahan Kebon Pisang Kecamatan Sumur Bandung (Maret 2024)
3. Kelurahan Dago Kecamatan Coblong (Mei 2024)
4. Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal (Juni 2024)
5. Kelurahan Cigereleng Kecamatan Regol (Juli 2024)
6. Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay (Agustus 2024)
7. Kelurahan Sindang Jaya Kecamatan Mandalajati (Oktober 2024)
8. Kelurahan Jati Sari Kecamatan Buah Batu (November 2024).
[Redaktur: Mega Puspita]