WahanaNews Jabar | Kuasa hukum Rocky Gerung Haris Azhar membenarkan rumah kliennya mau dirobohkan PT Sentul City Tbk.
Bahkan perusahaan properti itu sudah melayangkan somasi ke Rocky Gerung. Rumah Rocky di Bogor diklaim menempati lahan milik PT Sentul City Tbk.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Hans Tomasoa, Inilah Profil PT Samudera Indonesia
Perusahaan itu memberi waktu Rocky Gerung 7×24 jam untuk bongkar rumahnya tersebut.
Jika dalam waktu tersebut tidak dibongkar sendiri, korporasi itu dalam suratnya akan meminta bantuan Satpol PP untuk robohkan rumah Rocky Gerung.
Somasi perusahaan itu telah dilayangkan dua kali yaitu 28 Juli dan 8 Agustus.
Haris Azhar menjelaskan duduk perkara asal muasal mendapatkan lahan rumahnya tersebut
Baca Juga:
410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
PT Sentul City melayangkan somasi kepada Rocky Gerung terkait lahan yang dia tempati di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rocky Gerung diminta mengosongkan rumahnya sebab akan dibongkar.
PT Sentul City memperingatkan Rocky terkait pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, yang tertuang dalam SHGB Nomor 2411 dan 2412.