WahanaNews Jabar | Kuasa hukum Rocky Gerung Haris Azhar membenarkan rumah kliennya mau dirobohkan PT Sentul City Tbk.
Bahkan perusahaan properti itu sudah melayangkan somasi ke Rocky Gerung. Rumah Rocky di Bogor diklaim menempati lahan milik PT Sentul City Tbk.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Hans Tomasoa, Inilah Profil PT Samudera Indonesia
Perusahaan itu memberi waktu Rocky Gerung 7×24 jam untuk bongkar rumahnya tersebut.
Jika dalam waktu tersebut tidak dibongkar sendiri, korporasi itu dalam suratnya akan meminta bantuan Satpol PP untuk robohkan rumah Rocky Gerung.
Somasi perusahaan itu telah dilayangkan dua kali yaitu 28 Juli dan 8 Agustus.
Haris Azhar menjelaskan duduk perkara asal muasal mendapatkan lahan rumahnya tersebut
Baca Juga:
410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
PT Sentul City melayangkan somasi kepada Rocky Gerung terkait lahan yang dia tempati di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rocky Gerung diminta mengosongkan rumahnya sebab akan dibongkar.
PT Sentul City memperingatkan Rocky terkait pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, yang tertuang dalam SHGB Nomor 2411 dan 2412.
Pihak Sentul City juga mengancam akan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana jika Rocky Gerung memasuki area itu.
Mereka akan membongkar paksa rumah Rocky Gerung apabila tidak mengosongkan tempat itu dalam waktu dekat.
Somasi dilayangkan ke Rocky Gerung pada 28 Juli dan somasi kedua pada 6 Agustus 2021.
Rocky Gerung kini menggandeng Haris Azhar dan beberapa orang lainnya sebagai pengacara.
Haris Azhar mengatakan, bukan saja Rocky Gerung yang diminta kosongkan tempat itu, namun ada pula beberapa penduduk yang merupakan tetangga Rocky Gerung.
"Di lapangan sebenarnya nggak cuma Rocky, ada tetangga-tetangganya kena, dan itu sudah digusur bahkan pakai ancaman kekerasan juga," kata Haris Azhar, Kamis (9/9/2021).
Disebutkan bahwa Rocky Gerung telah menempati tempat itu selama belasan tahun.
Namun anehnya baru kali ini muncul masalah terkait hak guna bangunan.
"Rocky kan udah tinggal belasan tahun, tiba-tiba muncul hak guna bangunan. Itu kan aneh, tiba-tiba sertifikat atas nama orang lain, yaitu miliknya Sentul City," katanya.
"Tapi kita udah laporin ke Kantor BPN tentang situasi ini. Kan bikin sertifikat kan harus tanya ke penguasa fisiknya. Nah, penguasa fisiknya Rocky kan udah lama, kok tiba-tiba keluar, ini aneh nih, kenapa sertifikat bisa keluar tanpa ada komunikasi dan persetujuan dari penguasa fisik. Kita udah cek di lapangan nggak pernah ada, Rocky nggak pernah tanda-tangan," ucapnya.
Haris Azhar: Tanah yang ditempati Rocky belum ada sertifikat. Namum Rocky dianggap berhak menempati tempat itu.
"Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik. Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," tutup Haris. (JP)