WahanaNews-SUMEDANG | Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan melakukan sosialisasi terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal bagi para Kepala Desa/Kelurahan di Sumedang, Jawa Barat.
Erwan menegaskan, jika Cukai memiliki empat sifat atau karakteristik. Diantaranya, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu di awasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan terakhir pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan bahkan keseimbangan berdasarkan undang-undang.
Baca Juga:
Patsun Terhadap Partai, Wabup Sumedang Erwan Setiawan Siap Menangkan Prabowo
"Sebagaimana UU nomor 39 tahun 2007 tentan perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Cukai sebagai pungutan negara dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan UU merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa," ujar, Rabu (27/7/2022).
Wabup mengakui, masih banyak beredar Barang Kena Cukai (BKC) ilegal antara lain yang dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai namun yang bukan haknya, dilekati pita cukai yang salah peruntukan ada juga yang dilekati pita cukai bekas.
Tentunya, hal itu merugikan pendapatan negara dan para pihak yang menggunakan cukai ilegal serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Pemilu 2024 Mendatang, Wabup Sumedang Minta Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas
Olehsebab itu, Pemkab Sumedang bekerjasama dengan Bea Cukai terus berupaya melaksanakan kegiatan dibidang penegakan hukum. Terutama dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai ilegal ditengah masyarakat, khususnya melalui penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Kabupaten Sumedang merupakan penghasil tembakau terbesar kedua di Jabar dengan luas lahan budidaya mencapai 2550 sampai 3000 hektar yang tersebar di seluruh kecamatan. Sedangkan pelaku usaha terdapat 24 pengusaha tembakau," terangnya.
Selain itu, terang Wabup, berdasarkan hasil penelitian terkait peredaran barang kena cukai ilegal tembakau di Sumedang dinilai cukup tinggi. Terutama di tempat eceran kecil ditengah masyarakat. Sehingga, pemantauan peredaran barang kena cukai ilegal belum dapat dikendalikan secara optimal.