JABAR.WAHANANEWS.CO, KABUPATEN BANDUNG - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus mempercepat pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPAS) Legok Nangka yang berlokasi di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Dalam kunjungannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan proyek strategis ini berjalan sesuai rencana dengan target operasional pada tahun 2028.
Baca Juga:
Sampah Plastik Masih Mengancam, Pemerintah Diminta Segera Perketat Aturan
"Legok Nangka sudah berjalan, terutama pada pembangunan infrastruktur pendukung. Saat ini, instalasi sanitasi landfill sudah terpasang dan akan digunakan untuk menampung residu pengelolaan sampah dari fasilitas utama," ungkap Herman, dikutip Minggu (16/2/2025).
Proses pembangunan fasilitas utama TPPAS Legok Nangka saat ini tengah berlangsung. Pemdaprov Jabar menargetkan financial close pada Desember 2025, yang berarti semua persyaratan pembiayaan dapat terpenuhi sehingga proyek bisa segera memasuki tahap konstruksi fisik.
"Jika financial close tercapai sesuai jadwal, pembangunan fisik bisa dimulai. Ini adalah langkah penting agar proyek bisa berjalan tepat waktu," kata Herman.
Baca Juga:
Masifkan Sampah Jadi RDF, Kota Bandung Tambah Lagi TPST
Pembangunan fisik instalasi pengelolaan sampah akan dilaksanakan oleh PT Jabar Environmental Solutions (JES) selaku badan usaha pengelola. Instalasi ini menggunakan teknologi waste-to-energy dengan metode insinerator, yang dirancang untuk mengolah sampah dari lima kabupaten/kota di kawasan Bandung Raya.
Konstruksi dijadwalkan dimulai pada Januari 2026, dan jika berjalan lancar, fasilitas ini diproyeksikan mulai beroperasi paling cepat dalam dua tahun atau maksimal tiga tahun kemudian. Dengan demikian, TPPAS Legok Nangka diharapkan dapat beroperasi penuh pada 2028.
Herman menekankan keberhasilan operasional TPPAS Legok Nangka sangat bergantung pada kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, yang diperkirakan hanya mampu bertahan hingga 2027. Oleh karena itu, Pemdaprov Jabar akan mengupayakan perpanjangan usia pakai TPA Sarimukti hingga 2028.