Jabar.WahanaNews.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri Provinsi Jawa Barat, memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang untuk dimintai keterangan, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara ruislagh (tukar menukar) barang milik daerah Kabupaten Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas 59.087m2 yang terletak di 5 (lima) lokasi di Kabupaten Karawang.
Atas upaya pengungkapan tindak pidana pencucian uang tersebut, Kabiro Investigasi MGP yang juga merupakan aktivis Anti Korupsi Jawa Barat, Agus Satria, mengapresiasi langkah Kejati Jabar dengan melakukan pemanggilan pada Sekda Kabupaten Karawang tersebut.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi: Bangun Rumah Sakit Adhyaksa
"Kami tentu sangat mengapresiasi pihak Kejati Jabar yang melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana pencucian uang oleh Sekda Karawang ya," kata Agus Satria, Kamis (22/2/2024).
Menurut Agus Satria, kasus tersebut tidak berhenti pada dugaan pencucian uang saja.
"Menurut kami diduga Pemkab Karawang kerap melakukan penjualan dan tukar menukar aset kab Karawang," tegasnya.
Baca Juga:
Pemeriksaan Penyidik: Kasus Korupsi Pajak Daerah, Pejabat dan THL Terlibat
Dengan adanya pemanggilan Sekda Kabupaten Karawang, lanjut Agus, menjadi awal yang baik dalam pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang.
"Dan tentunya kami merasa prihatin lahan Pemerintah dijadikan aji mumpung oleh para oknum. Hal ini tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut diketahui pula oleh mantan Bupati Kabupaten Karawang yang lama," tuturnya.
Agus Satria menyampaikan, ada beberapa catatan kasus di Kabupaten Karawang yang sama di Kota/Kab di Jawa barat.