JABAR.WAHANANEWS.CO — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan empat orang jaksa penyidik untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa kedokteran bernama Priguna Anugerah di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Empat jaksa telah ditunjuk oleh Kejati Jabar untuk menangani perkara ini," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya, dalam keterangan resminya, Senin (14/4/2025).
Baca Juga:
Biadab! Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Cahya menambahkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar terkait kasus tersebut.
Selanjutnya, dokumen perkara tersebut akan ditelaah oleh keempat jaksa yang telah ditugaskan, dan hasilnya akan diumumkan dalam waktu dekat.
"SPDP dari penyidik Polda Jabar telah kami terima pada 26 Maret 2025, dengan sangkaan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya.
Baca Juga:
Edy Meiyanto Terancam Dipecat Tidak Hormat Usai Terjerat Kasus Kekerasan Seksual
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung.
Korban dalam kasus ini diketahui berinisial FH (21). Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
[Redaktur: Mega Puspita]