Sebelumnya, Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, memvonis Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dengan hukuman empat tahun penjara, dan denda Rp 100 juta.
Ade Yasin dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap anggota BPK Perwakilan RI Provinsi Jabar dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.
Baca Juga:
Sidang Kasus Dana Hibah Pengamanan Pemilukada Kabupaten Manokwari, Tahap Mendengar Keterangan Terdakwa MKR
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam Persidangan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jawa Barat yang berakhir hingga Jumat sore (23/9/2022).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Vonis majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari JPU yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Majelis hakim mengatakan, jika tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan enam bulan penjara.
Baca Juga:
Sidang Dugaan Penggelapan Dana Hibah untuk Pengamanan Pilkada Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun 2020 Kembali Digelar
Selain itu mencabut hak politik dari terdakwa Ade Yasin. Dimana tuntutan pencabutan hak politik terhadap Ade Yasin selama 5 tahun, namun Hakim Hera Kartiningsih memutuskan untuk dicabut 4 tahun.
“Untuk pencabutan hak politik, majelis hakim memutuskan terdakwa Ade Yasin dicabut hak politiknya selama 4 tahun. Hukuman ini dijalankan setelah hukuman pidana selesai dijalani,” kata Hera Kartiningsih.
Hera Kartiningsih mengatakan, keputusan ini adalah hasil musyawarah mufakat ketiga hakim yang memimpin persidangan. “Keputusan ini adalah hasil musyawarah. Silakan kepada terdakwa untuk menerima, banding atau pun pikir-pikir,” terang Hera Kartiningsih. [rsy]