WahanaNews-BANDUNG | Tidak terima atas vonis Hakim Ketua, Hera Kartiningsih yang berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pendukung Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin rusuh. Emosi mereka memuncak, lantaran dari tuntutan JPU KPK hanya 3 tahun penjara.
Namun, oleh hakim vonis lebih tinggi satu tahun menjadi 4 tahun dalam sidang pembacaan amar putusan kasus suap auditor BPKP RI Provinsi Jawa Barat oleh terdakwa Ade Yasin Cs, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga:
Sidang Kasus Dana Hibah Pengamanan Pemilukada Kabupaten Manokwari, Tahap Mendengar Keterangan Terdakwa MKR
“Allahu Akbar, Hakim tidak adil,” teriak salah satu pendukung Ade Yasin, usai sidang.
Bahkan, selain teriakan kekecewaan, para pendukung tersebut ada yang melempari meja Hakim dengan botol air mineral.
Setelah selesai membacakan vonis, hakim ketua, mempersilahkan bagi terdakwa Ade Yasin melalui Penasehat Hukum (PH) untuk mengajukan banding, jika tidak terima dengan keputusan.
Baca Juga:
Sidang Dugaan Penggelapan Dana Hibah untuk Pengamanan Pilkada Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun 2020 Kembali Digelar
“Silahkan, jika ada yang tidak berkenan dengan keputusan hakim, diajukan banding dalam 7 hari kedepan,” imbuh Hakim Ketua, Hera Kartiningsih.
Mendengar hal itu, PH Ade Yasin, Dinalara Butar-butar bakal mengajukan banding, karena menilai putusan hakim, tidak berdasarkan fakta persidangan.
“Kita akan ajukan banding,” singkatnya diiringi riuh para pendukung yang juga menginginkan untuk diajukan banding.
Sebelumnya, Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, memvonis Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dengan hukuman empat tahun penjara, dan denda Rp 100 juta.
Ade Yasin dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap anggota BPK Perwakilan RI Provinsi Jabar dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam Persidangan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jawa Barat yang berakhir hingga Jumat sore (23/9/2022).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Vonis majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari JPU yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Majelis hakim mengatakan, jika tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan enam bulan penjara.
Selain itu mencabut hak politik dari terdakwa Ade Yasin. Dimana tuntutan pencabutan hak politik terhadap Ade Yasin selama 5 tahun, namun Hakim Hera Kartiningsih memutuskan untuk dicabut 4 tahun.
“Untuk pencabutan hak politik, majelis hakim memutuskan terdakwa Ade Yasin dicabut hak politiknya selama 4 tahun. Hukuman ini dijalankan setelah hukuman pidana selesai dijalani,” kata Hera Kartiningsih.
Hera Kartiningsih mengatakan, keputusan ini adalah hasil musyawarah mufakat ketiga hakim yang memimpin persidangan. “Keputusan ini adalah hasil musyawarah. Silakan kepada terdakwa untuk menerima, banding atau pun pikir-pikir,” terang Hera Kartiningsih. [rsy]