“Tujuannya kita melaksanakan program IMD pelayanan keimigrasian kepada masyarakat agar masyarakat Majalengka tidak perlu jauh-jauh ke Cirebon. Kita jemput bola,” ucapnya.
Ia menjelaskan, masyarakat tetap dikenai biaya untuk pembuatan paspor sebesar Rp 350.000 per orang.
Baca Juga:
Polda Jambi menggelar Syukuran Hari Ulang Tahun HUT ke-75 Polairud Tahun 2025
Saat ini, memang kebanyakan pembuatan paspor untuk ibadah Umrah.
”Tiap hari kita dikasih kuota 40 orang dan alhamdulilah tiap hari terpenuhi, semua kuota itu,” jelas dia.
Untuk jam layanan sendiri, sambung dia, akan dimulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB. Pelayanan tersebut dikhususkan untuk masyarakat Majalengka dengan menunjukkan kartu identitasnya.
Baca Juga:
Cara Mengurus Perubahan Nama Paspor agar Sesuai KTP, Lengkap Syarat dan Alurnya
"Syarat para pemohon harus menunjukkan KTP, KK, akta lahir, ijazah, buku nikah, paspor lama bagi yang telah memiliki paspor."
"Ketentuan lain, semua dokumen persyaratan harus memuat nama jelas, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir seta memuat nama orang tua. Untuk tujuan umrah, wajib melampirkan surat rekomendasi dari Kemenag."
"Bagi pelaut wajib melampirkan buku pelaut, BST dan SIUPPAK. Lalu, bagi pemohon magang, wajib menyertakan rekomendasi dari LPK, Bina Lantas dan surat izin orang tua dan semua dokumen dibawa format asli dan fotokopi masing-masing 1 lembar," katanya. [tsy]