WahanaNews-Majalengka | Dalam waktu beberapa hari ke depan, warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dimudahkan dalam hal jarak untuk membuat paspor.
Biasanya, warga Majalengka harus ke Cirebon terlebih dahulu yang mana memakan ongkos untuk membuat surat perjalanan tersebut.
Baca Juga:
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri, Paspor Ditarik Imigrasi
Namun kini, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon menggelar Program Imigrasi Masuk Desa (IMD).
Program itu sudah dimulai pada 5 Juli kemarin, dimana Kantor Kecamatan Majalengka menjadi lokasi yang pertama.
Pelaksana Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, Vinky Gilang Sukma mengatakan, ada lima lokasi yang menjadi tempat pelayanan pembuatan paspor tersebut.
Baca Juga:
Kunjungi Pemkot Bekasi, Kakanim Bekasi Bahas Peningkatan Pelayanan Paspor
Minggu lalu, Kantor Kecamatan Majalengka menjadi yang pertama digelar.
"Ada lima lokasi dalam program Imigrasi Masuk Desa (IMD) di Majalengka. Kemarin sudah di Kecamatan Majalengka, nah besok tanggal 12-13 Juli di Kecamatan Jatiwangi, 19-20 Juli di Kecamatan Kertajati, 26-27 Juli di Kecamatan Maja dan ditutup di Kecamatan Talaga pada 2-3 Agustus," ujar Vinky, Senin (11/7/2022).
Menurutnya, program IMD sudah berjalan kurang lebih 5 tahunan. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat menjangkau kebutuhan yang diperlukan dari Imigrasi.
“Tujuannya kita melaksanakan program IMD pelayanan keimigrasian kepada masyarakat agar masyarakat Majalengka tidak perlu jauh-jauh ke Cirebon. Kita jemput bola,” ucapnya.
Ia menjelaskan, masyarakat tetap dikenai biaya untuk pembuatan paspor sebesar Rp 350.000 per orang.
Saat ini, memang kebanyakan pembuatan paspor untuk ibadah Umrah.
”Tiap hari kita dikasih kuota 40 orang dan alhamdulilah tiap hari terpenuhi, semua kuota itu,” jelas dia.
Untuk jam layanan sendiri, sambung dia, akan dimulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB. Pelayanan tersebut dikhususkan untuk masyarakat Majalengka dengan menunjukkan kartu identitasnya.
"Syarat para pemohon harus menunjukkan KTP, KK, akta lahir, ijazah, buku nikah, paspor lama bagi yang telah memiliki paspor."
"Ketentuan lain, semua dokumen persyaratan harus memuat nama jelas, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir seta memuat nama orang tua. Untuk tujuan umrah, wajib melampirkan surat rekomendasi dari Kemenag."
"Bagi pelaut wajib melampirkan buku pelaut, BST dan SIUPPAK. Lalu, bagi pemohon magang, wajib menyertakan rekomendasi dari LPK, Bina Lantas dan surat izin orang tua dan semua dokumen dibawa format asli dan fotokopi masing-masing 1 lembar," katanya. [tsy]