Sementara itu, Kepala Bidang Rencana Pengembangan, Bappenda Sumedang Fitri membenarkan jika Kabupaten Sumedang telah menjadi salah satu sentra komoditas tembakau di Indonesia.
Dan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang termasuk ke dalam transfer dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Baca Juga:
Petani Tembakau di Sumedang Terima Bantuan Ternak dari Diskanak Sumedang
Fitri menyebutkan, realisasi DBHCHT Kabupaten Sumedang dari pemerintah pusat sendiri, yakni sebesar Rp 25,8 miliar dari dari target Rp 26,3 miliar pada 2021.
"Sementara untuk tahun 2022 ini target realisasinya turun menjadi sekitar Rp 24 miliar, hal itu lantaran target sebelumnya atau pada 2021 tidak tercapai," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Fitri, bagi hasil pajak rokok dari pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri, realisasinya mencapai Rp 51,4 miliar dari target sekitar Rp 52 miliar di tahun 2021.
Baca Juga:
DBHCHT Sebagai Upaya Menurunkan Pengangguran dan Kemiskinan Ekstrem di Sumedang
"Kalau di tahun 2022 ini, target bagi hasil pajak rokok dari pemerintah provinsi sekitar Rp 56 miliar, saat ini realisasi baru sekitar Rp 26 miliar," tuturnya. [tsy]