WahanaNews-SUMEDANG | Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat Suryana mengatakan petani tembakau di Kabupaten Sumedang mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Berdasarkan catatan yang ada, dari 27 kelompok tani tembakau pada 2009, kini jumlahnya mencapai 233 kelompok tani tembakau.
Baca Juga:
Petani Tembakau di Sumedang Terima Bantuan Ternak dari Diskanak Sumedang
"Dari lahan sekitar 2.500 hektar perkebunan tembakau, ada sekitar 250 ton tembakau yang dihasilkan dari Kabupaten Sumedang per musimnya," ujarnya.
Suryana juga menjelaskan, sentra komoditas tembakau di Kabupaten Sumedang dibagi ke dalam tiga jenis sentra. Pertama untuk sentra budidaya banyak terdapat di wilayah Darmawangi (Tomo), Ujungjaya, Parugpug , Jatigede dan Tanjungsari.
Kemudian untuk sentra pengolahan, banyak terdapat di Sukasari, Tanjungsari dan Pamulihan.
Baca Juga:
DBHCHT Sebagai Upaya Menurunkan Pengangguran dan Kemiskinan Ekstrem di Sumedang
"Selanjutnya ada sentra pabrik lintingan , yaitu Sukasari, Tanjungsari dan Darmaraja," ucapnya.
Komoditas tembakau Sumedang sendiri, lanjut Suryana, telah mampu mendistribusikan hasil produksinya ke berbagai daerah di Indonesia bahkan menjadi salah satu pemasok produksi rokok pabrikan.
"Sumedang sudah menjadi pasar internasional tembakau, seluruh daerah di Indonesia, termasuk untuk pabrikan ada sebagiannya berasal dari tembakau Sumedang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Rencana Pengembangan, Bappenda Sumedang Fitri membenarkan jika Kabupaten Sumedang telah menjadi salah satu sentra komoditas tembakau di Indonesia.
Dan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang termasuk ke dalam transfer dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Fitri menyebutkan, realisasi DBHCHT Kabupaten Sumedang dari pemerintah pusat sendiri, yakni sebesar Rp 25,8 miliar dari dari target Rp 26,3 miliar pada 2021.
"Sementara untuk tahun 2022 ini target realisasinya turun menjadi sekitar Rp 24 miliar, hal itu lantaran target sebelumnya atau pada 2021 tidak tercapai," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Fitri, bagi hasil pajak rokok dari pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri, realisasinya mencapai Rp 51,4 miliar dari target sekitar Rp 52 miliar di tahun 2021.
"Kalau di tahun 2022 ini, target bagi hasil pajak rokok dari pemerintah provinsi sekitar Rp 56 miliar, saat ini realisasi baru sekitar Rp 26 miliar," tuturnya. [tsy]