JABAR.WAHANANEWS.CO — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI-Perjuangan, Ahmad Faisyal Hermawan, menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Tahun Anggaran 2024-2025 yang bertujuan memastikan perempuan di Jawa Barat mendapatkan hak, perlindungan, dan kesetaraan yang layak.
Baca Juga:
Tak Hanya Peninjauan, Pradi Supriatna Sebut Bencana Banjir Butuh Kerja Nyata
Faisyal menegaskan bahwa perda ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi harus benar-benar diterapkan.
"Perempuan-perempuan di Jawa Barat harus dilindungi. Ini bukan hanya soal bahasa, makanya semua dituangkan dalam perda ini," kata Faisyal, di Hotel Arsyilla, Kota Bekasi, Kamis (20/3/2025).
Ia menyoroti pentingnya sinergi semua pihak agar implementasi perda dapat berjalan efektif.
Baca Juga:
Tegakkan Perda, Satpol PP Kepulauan Seribu Monitoring Perairan
"Setelah perda ini dibuat, harus ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP3A) dan Keluarga Berencana, serta Satpol PP. Perda ini harus diterapkan, supaya kemerdekaan bagi perempuan terasa nyata di Jawa Barat," ujarnya.
Menurut Faisyal, perda ini juga mendorong perempuan untuk percaya diri berkarya dan mengambil peran di berbagai bidang.
"Perempuan punya hak yang sama dengan laki-laki, mau jadi dokter, polisi, anggota dewan, atau kepala daerah, semua bisa. Perda ini mengatur dan memberi ruang untuk itu," tambahnya.