"Tetapi itu kebutuhan pegawainya terpenuhi, dari PNS ke PPPK. Kami belum tahu kemungkinan tugas honorer juga tidak boleh terganggu. Mungkin apa istilahnya, kami ikuti," sambungnya.
Sebelumnya, status tenaga honorer akan selesai pada tahun 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
Baca Juga:
Sebanyak 587 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Raja Ampat Mengikuti Orientasi Nilai dan Etika
Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait tenaga honorer, melalui PP (Peraturan Pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023.[gab]